Pengertian pajak
Pajak adalah
iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak)
untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa
balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
Pengetian pajak menurut bebetapa ahli :
1.Prof Dr Adriani
pajak adalah
iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak
membayarnya menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali
yang dapat ditunjuk secara langsung.
2. Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH
pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sector pemerintah berdasarkan undang-undang)
(dapat dipaksakan dengan
tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi)yang langsung dapat
ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
Lima unsur pokok dalam defenisi pajak
- Iuran / pungutan
- Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
- Pajak dapat dipaksakan
- Tidak menerima kontra prestasi
- Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
Karakteristik
pokok dari pajak adalah: pemunngutanya harus berdasarkan undang-undang.
diperlukan perumusan macam pajak dan berat ringannya tariff pajak itu, untuk itulah masyarakat ikut didalam menetapkan rumusannya.
Ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
1. untuk wajib pajak pertahun PTKP adalah Rp. 2.880.000;
2. untuk istri dan suami Rp. 1.440.000;
3. tambahan
untu8k seorang istri Rp. 2.880.000; diberikan sapabila ada penghasilan
istri yang digabungkan dengan penghasilan suami dalam hal istri.
4. Rp.
1.440.000;tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah ,misalnya
(ayah,ibu atau anak kandung atau semenda) dalam garis keturunan lurus
sertaanak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak tiga
orang untuk ssetiap keluarga.
Enam undang-undang hasil tax reform tahun 2000
- UU RI NO 16 tentang prubahan kedua atas uu no. 6 thn 1983 yaitu tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
- UU RI NO 17 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 7 thn 1983 tentang pajak penghasilan
- UU RI NO 18 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 8 thn 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
- UU RI NO 19 tahun 2000 tentang perubahan atas uu no 19 thn 1997 tentang penghasilan pajak dengan surat paksa
- UU RI NO 20 tahun 2000 tentang perubahan uu no 21 thn 1997 tentang peralihan hak atas tanah dan bangunan . kelima uu ini diundangkan pada tanggal 2 agustus 2000 dan berlaku sejak 1 januari 2001
- UU RI NO 34 tahun 2000 tentangperubahan atas undang-undang no 18 thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Undang-undng ini diundangkan pada tanggal 20 Desember 2000 dan berlaku saat diundangkan.
Satu undang-undang hasil tax reform tahun 1985
- UU RI NO 17tahun 1985 tentang bea dan material
Satu undang undang hasil tax reform tahun 1994
- UU RI NO 17 thun 1994 tentang perubahan atas uu no 12 thn 1985 tentang pajak bumi dan bangunan
Satu undang-undang hasil tax reform thn 2002
- UU RI NO 14 tahun 2002 tentang pengadiloan pajak sebagai penhganti uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak .
Pasal 79 mencantumkan sunber pendapatan daerah terdiri dari
a. PAD (pendapatan asli daerah )
· Hasil pajak daerah
· Hasil retribusi daerah
· Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
· Dan lain-lain penghasilan daerah yang sah
b. dana perimbangan
c. pinjaman daerah
pasal 80 ayat 1
dana perimbangan sebagaimana dimaksut dalam pasal 79 terdiri atas
- bagian daerah dari penerimaan PBB, biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan dan penerimaan atas sda
- dana alokasi umum
- dana alokasi khusus
ayat 2
bagian dari
PBB sector pedesaan perkotaan serta perkebunan serta biaya perolehan hak
atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima
langsung oleh daeerah penghasil.
Ayat3
Bagian daerah dari sector pertambangan dan kehutanan dan
penerimaan SDA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima oleh daerah
penghasil dan daerah linnya untuk pemerataan sesuai dengan undang-undang
Ayat 4
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksu pada ayat 1,2 dan 3 ditetapkan undang undang.
Berdasarkan UU
NO 34 THN 2000 tentang perubahan atas uu no 18b thn 1997 tentang pajak
daerah dan retribusi daerah maka jenis pajak untuk profinsi kabupaten,
kota adalah sebagai berikut:
a. jenis pajak propinsi terdiri dari
· pajak kendraan bermotor dengan kendraan atas air, bbn kendraan bermotor dan atas air
· pajak bahan bakar kendraan bermotor
· pajak pengeambilan dan pemanfaatan air bawh tanah dan permukaan
b. jenis pajak kabupaten kota
· pajak
hotel, restoran, hiburan , pajak reklame, pajak penerangan jalan ,
pajak pengambilan bahan galian golongan c , pajak parkir
untuk lebih mendalami mata kuliah perpajakan secara garis besar kita harus mengetahui :
1. siapa yang dikenakan pajak( subjek pajak)
2. apa yang dikenakan pajak ( objek pajak)
3. berapa pajaknya (tariff pajak)
4. bagaimana melaksanakan hukum pajak
* pajak dapat dipaksakan
Undang-undang
memberikan wewenang kepada fiskus untuk memaksa wp untuk mematuhi dan
melaksanakan kewajiban pajaknya. Sebab undang undang menurut
sanksi-sanksi pidana fiscal (pajak) sanksi administrative yang kususnya
diatur oleh undang-undang no 19 tahun 2000 termasuk wewenang dari
perpajakan untuk mengadsakan penyitaan terhadap harta bergerak/ tetap
wajib pajak.
Dalam
hokum pajak Indonesia dikenal lembaga sandera atau girling yaitu wajib
pajak yang pada dasarnya mampu membayar pajak namun selalu menghindari
pembayaran pajak dengan berbagai dalih, maka fiskus dapat menyandera wp
dengan memasukkannya kedalam penjara.
* Pajak tidak menerima kontra prestasi
Ciri
kas pajak dibandiong dengan jenis pungutan lainnya adalah wajib pajak
(tax payer ) tidak menerima jasa timbal yang dapat ditunjuk secara
langsung dari pemerintah namun perlu dipahami bahwa sebenarnya subjek pajak ada menerima jasa timbal tetapi diterima secara kolektif bersama dengan masyarakat lainnya.
* Untuk membiayai biaya umum pemerintah
Pajak
yang dipungut tidak pernah ditujukan untuk biaya khusus . dipandang
dari segi hokum maka pajak akan terutang apabila memenuhi syarat
subjektif dan syaratobjektif .
Syarat
objektif : ,yang berhubungan dengan objek pajak misalnmya adanya
penghasilan atau penyeerahan barang kena pajak . syarat subjektif adlah
syarat yang berhubungan dengan subjek pajak , apakah orang pribadi atau
badan.
Struktur pajak di Indonesia berdasarkan urian diatas adalah sebagai berikut:
- pajak penghasilan (PPh)
- pajak pertambahan nilaio barang dan jasa dan penjualan atas baeang mewah
- pajak bumi dan bangunan
- pajak daerah dan retribbusi daerah
- bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
- bea materai
untuk
mewujudkan pajak-pajak tersebut menjadi kenyataan, terdapat hokum pajak
formal yaitu UU RI NO 16 thn 2000 tentang perubahan kedua dari uu no 6
1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Bagi wajib pajak yang menghindari pajak uu no 19 thn 2000 tentang p[enagihan pajak dan surat paksa.
Bagi wajib
pajak yang banding berdasarkan uu no 17 thn 1997 tentang badan
penyelesaian sengketa pajak BPSP tyelah disebutkan diatas telah diubah
dan diganti dengan uu no 14 thn 2002 tentang penaagihan pajak
Fungsi pajak
Fungsi budgetair
Fungsi
budgeteir merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiscal yaitu suatu
fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana
secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perepajakan yang
berlaku “segala pajak untuk keperkuan negara berdasarkan undang-undang.
Yang dimaksud dengan memasukkan kas secara optimal adalah sebagi berikut:
· jangan sampai ada wajib pajak/subjek pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya.
· Jangan sampai wajib pajak tidak melaporkan objek pajak kepada fiskus
· Jangan sampai ada objek pajak dai pengamatan dan perhitungan fiskkus yang terlepas
Dengan demikian maka optimalisasi pemasukan dana ke kas negara tercipta atas usaha wajib pajak dan fiskus.
System pemungutan pajak suatu negara menganut dua system :
- Self assessment system; menghitung pajak sendiri
- official assessment system ;menghitung pajak adalah pihak fiscus
factor yang turut mempengaruhi optimalisasi pemasukan dana kekas negara adlah
- filsafat negara
negara yang
berideologi yang berorientasi kepada kesejahtraan rakyat banyak akan
mendapat dukungan dari rakyatnya dalam hal pembayaran pajak. Untuk itu
rakyat diikut sertakan dalam menentukanberat rinngannya pajak melalui
penetapan undang-undang perpajakan oleh DPR sebaliknya dinegara yang
berorientasi kepada kepenmtingan penguasa sangat sulit untuk
mengharapkan partisipasi masyarakat untuk kewajiban pajaknya.
- kejelasan undang-undang dan peraturan perpajakan
yang jelas mudah dan sederhana serta pasti akan menimbulkan penafsiran yang baik dipihak fiscus maupun dipihak wajib pajak
- tingkat pendidikan penduduk / wajib pajak
secara umum
dapat dikatakan bahwa semakin tinggi pendidikan wajib pajak maka makin
mudah bagi mereka untuk memahami peraturan perpajakan termasuk memahami
sanksi administrasi dan sanksi pidana fiscal.
- kualitas dan kuantitas petugas pajak setempat
ssangat
menentukan efektifitas uu dan peraturan perpajakan . fiscus yang
professional akan akan berusaha secara konsisten untuk menggali objek
pajak yang menurut ketentuan pajak harus dikenakan pajak.
- strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak di Indonesia
unit-unit untuk ini adalah
- kantor pelayanan pajak
- kantor pemeriksaan dan penyelidikan pajak yanmg dilakukan dirjen pajak
perwujudan
fungsi budgetair dalam kehidupan kenegaraan dapat terlihat dalam APBN
yang setiap tyahun disahkan dengan undang-undang. Penerimaan negara
selalu meningkat dari tahun ketahun khususnya setelah reformasi uu
perpajakan thn 1983/1984.
Fungsi regulerend
Atau fungsi
mengatur dan sebagainya juga fungsi pajak dipergunakan oleh pemerintah
sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu , dan sebagainya sebagai
fungsi tambahan karena fungsi ini hanya sebagai pelengkap dari fungsi
utama pajak. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pajak dipakai sebagai
alat kebijakan, mis : pajak atas minuman keras ditinggikan untuk
mengurangi konsumsi fasilitas perpajakan sehingga perwujudan dari pajak
regulerend yang terdapat dalam UU No I tahun 1967 tentang penanaman
modal asing. Contoh:
1) bea materai modal
2) bea masuk dan pajak penjualan
3) bea balik nama
4) pajak perseroan
5) pajak devident
YUSDIFIKASI PAJAK DAN PRINSIP PEMUNGUTAN PAJAK
Dalam
hal ini akan dikemukakan asas-asas pemungutan pajak dan alas an-alasan
yang menjdi dasar pembenaran pemungutan pajak oleh fiskus negara,
sehingga fiskus negara merasa punya wewenang untuk memungut pajak dari
penduduknya.
Teori asas pemungutan pajak :
1) Teori ansuransi
Negara berhak
memungut pajak dari penduduk karena menurut teori ini negara melindungi
semua rakyat dan rakyat membayar premi pada negara.
2) Teori kepentingan
Bahwa negara
berhak memungut pajak karena penduduk negara tersebut mempunyai
kepentingan pada negara, makin besar kepentingan penduduk kepada negara
maka makin besar pula pajak yang harus dibayarnya kepada negara.
3) Teori bakti
Mengajarkan
bahwa pwnduduk adalah bagian dari suatu negara oleh karena itu penduduk
terikat pada negara dan wajib membayar pajak pada negara dalam arti
berbakti pada negara.
4) Teori gaya pikul
Teori ini megusulkan supaya didalam hal pemungutan pajak pemerintah memperhatikan gaya pikul wajib pajak.
5) Teori gaya beli
Menurut teori
ini yustifikasi pemungutan pajak terletak pada akibat pemungutan pajak.
Misalnya tersedianya dana yang cukup untuk mrmbiayai pengeluaran umum
negara, karena akibat baik dari perhatian negara pada masyarakat maka
pemuingutan pajak adalah juga baik.
6) Teori pembangunan
Untuk Indonesia yustifikasi pemungutan pajak yang paling tepat adalah pembangunan dalam arti masyarakat yang adil dan makmur
Disamping itu terdapat juga asas-asas pemungutan pejak seperti:
- Asas yuridis yang mengemukakan supaya pemungutan pajak didasarkan pada undang-undang
- Asas ekonomis yang menekankan supaya pemungutan pajak jangan sampai menghalangi produksi dan perekonomian rakyat
- Asas finansial menekankan supaya pengeluaran-pengeluaran untuk memungut pajak harus lebih rendah dari jumlah pajak yang dipungut.
Prisip-prinsip pemungutan pajak:
Menurut Era Saligman ada empat Prisip pemungutan pajak:
- Prisip fiscal
· Prinsip Administrative
- Prinsip ekonomi
- Prinsip Etika
HUKUM PAJAK
Adalah:
Keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerinth
untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada
masyarakat melalui kas negara. Sehingga hukum pajak tersebut merupakan
hukum publik yang mengatur hubungan negara dan orang-orang atau
badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak.
Hukum pajak dibedakan atas:
- Hukum pajak material
Yaitu: memuat
ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan pajak dan siapa-siapa
yang dikecualikan dengan pajak dan berapa harus dibayar.
- Hukum pajak formal
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan bagaiman mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar